F Download : Panduan Penilaian Portofolio pada UKMPPG 2022 (pdf) | Ismanadi -->

Download : Panduan Penilaian Portofolio pada UKMPPG 2022 (pdf)


Dalam penilaian portofolio pada UKMPPG 2022, setidaknya terdapat 6 komponen yang diniliai. 1) Penelitian dan Publikasi, 2) Refleksi Diri, 3) Pencarian Informasi Baru, 4) Inovasi, 5) Prestasi dan 6) Pengabdian Pada Masyarakat. Dari 6 komponen tersebut, komponen 1-4 sifatnya wajib, dan komponen 4-5 sifatnya tidak wajib. Karena nilai Ukin nantinya bisa diskor hanya jika nilia Portofolio Komponen 1-4 ada atau tidak kosong.


Peniliaian Porfofolio UKMPPG 2022 digunakan untuk menilai capaian pembelajaran ketujuh (CP7) yaitu mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru professional. Untuk mahasiswa PPG dalam jabatan, portofolio yang dikumpulkan merupakan karya selama 3 tahun terakhir sebelum PPG (sebelum proses lapor diri pada kegiatan PPG). Adapun untuk mahasiswa PPG prajabatan, portofolio merupakan karya selama 1 tahun terakhir ditambah karya selama menjadi mahasiswa PPG. 


Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) orang, yaitu seorang dosen penguji Ukin dan seorang guru penguji Ukin di tiap lembaga penyelenggara ujian. Setiap dosen memberikan nilai portofolio tiap mahasiswa berdasarkan rubrik penilaian. Skor maksimum tiap mahasiswa untuk portofolio disajikan pada tabel berikut.

Penilaian Portofolio

Jumlah skor dari keempat komponen tersebut kemudian diubah menjadi nilai portofolio yang diskalakan ke 0-100. Hasil penilaian portofolio kemudian digabungkan dengan hasil penilaian dari CP lain pada Ukin untuk menentukan kelulusan. Bobot portofolio pada nilai untuk Ukin memenuhi rumus:

Rumus Nilai Ukin

Berikut ini penjelasan secara rinci dari 6 komponen yang diniliai pada UKMPPG 2022.


1. Komponen Penelitian dan Publikasi

Komponen melaksanakan penelitian dan publikasi dibuktikan dengan kepemilikan laporan penelitian atau artikel yang diseminarkan atau dibahas di forum ilmiah tertentu dan dimuat dalam proseding, atau artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi maupun tidak terakreditasi, tulisan ilmiah popular yang dimuat dalam majalah, tabloid, koran, news letter, atau bulletin; baik yang terbit lokal, regional, nasional maupun internasional yang relevan mata pelajaran yang diampu baik (individu/kelompok).Skripsi, tesis, disertasi, dan makalah yang dihasilkan mahasiswa untuk memenuhi tugas akademik ketika mahasiswa melanjutkan studi tidak dapat dimasukan sebagai komponen karya pengembangan profesi.

Komponen Penelitian Publikasi

2. Komponen Refleksi Diri

Komponen refleksi diri dideskripsikan dengan narasi tentang proses perbaikan kinerja professional secara terus-menerus yang dilakukan oleh mahasiswa PPG baik dalam pengembangan diri (termasuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran pada khususnya), melaksanakan penelitian, mengembangkan karya inovasi dan juga terkait pelaksanaan tugas guru secara umum meliputi berfikir, berperilaku, dan berinteraksi dengan orang lain. Analisis ini mendeskripsikan apakah pengembangan diri, penelitian dan pengembangan karya inovatif sudah direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai secara baik. Analisis ini juga memuat deskripsi tentang permasalahan dan perbaikan ketiga hal tersebut, serta menemukan makna dari dari proses perbaikan tersebut guna melakukan modifikasi kegiatan pembelajaran di masa depan. Hal- hal yang sudah berhasil juga diceritakan untuk dijadikan penguatan kegiatan berikutnya. Perubahan/perbaikan yang telah dilakukan mahasiswa dilampirkan.

Komponen Refleksi Diri

3. Komponen Pencarian Informasi baru

Komponen pencarian informasi dan pengetahuan baru dibuktikan dengan mengikuti kegiatan untuk meningkatkan kompetensi diri. Kegiatan ini berupa pendidikan dan latihan, lokakarya, seminar/webinar/konferensi, dan juga kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas diri. Pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah kegiatan yang pernah diikuti oleh mahasiswa dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti dokumen keikutsertaan komponen ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Keikutsertaan dalam seminar/webinar/konferensi sebagai pemakalah dibuktikan dengan sertifikat dan makalah/bahan presentasi, sedangkan kalau sebagai peserta dibuktikan dengan sertifikat. Kegiatan lain yang mendukung berupa kegiatan MGMP/KKG atau sebagai Guru Inti/Master Trainer dalam kegiatan-kegiatan pengembangan profesi yang dibuktikan dengan sertifikat.

4. Komponen Inovasi

Komponen menghasilkan inovasi baru adalah upaya mahasiswa untuk menunjukkan adanya pengembangan profesi dengan menghasilkan karya yang sesuai dengan profesinya. Karya-karya ini dilengkapi dengan pakta integritas yang ditandatangani mahasiswa di atas materai Rp 6.000,00. Komponen ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Buku, dapat berupa buku pelajaran, buku referensi, buku lainnya, dan/atau buku terjemahan yang diterbitkan oleh suatu lembaga/institusi atau penerbit baik yang memiliki nomor ISBN maupun yang tidak memiliki nomor ISBN.
  2. Modul pembelajaran berupa modul yang digunakan selama melaksanakan pembelajaran di kelas yang diampu mahasiswa, baik di sekolah sendiri atau sekolah lain atau untuk kelompok belajar paket A, B, dan C.
  3. Diktat yang mencakup materi pelajaran yang diampu mahasiswa termasuk diantaranya panduan praktikum, lembar kerja, dan lain-lain.
  4. Media/alat pembelajaran, yaitu hasil karya guru yang inovatif, orisinil dan sesuai matapelajaran. Media/alat pembelajaran dapat berupa alat bantu presentasi, alat bantu olah raga, alat bantu praktik, alat bantu musik, dan alat lain yang membantu kelancaran proses pembelajaran/pembimbingan di sekolah.
  5. Karya teknologi tepat guna, yaitu karya hasil pengembangan dalam bidang sains, teknologi, sosial, dan humaniora yang dibuat menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk membantu kelancaran pendidikan atau membantu kehidupan masyarakat;
  6. Karya seni dan karya olahraga, yaitu hasil refleksi nilai-nilai dan atau gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bermakna bagi kehidupan manusia.

Bukti media/alat pembelajaran, karya teknonologi tepat guna, dan karya seni/olah raga yang tidak dapat disertakan langsung sebagai bukti diganti dengan foto dari karya dimaksud dan bukti lain yang menggambarkan penggunaan karya teknologi tepat guna atau karya seni tersebut. Bukti karya teknologi atau karya seni/olah raga perlu disertai deskripsi yang menggambarkan ide yang melatarbelakangi, spesifikasi, dan khalayak yang memanfaatkannya. Deskripsi media/alat pembelajaran mencakup spesifikasi (dimensi dan bahan bakunya), materi ajar, dan cara (manual procedure) menggunakan media tersebut dalam pembelajaran yang memiliki keabsahan/kesahihan.

5. Komponen Prestasi

Komponen prestasi meliputi pemerolehan kejuaraan oleh mahasiswa setelah mengikuti kompetisi-kompetisi, misalnya sebagai guru berprestasi, atau kompetensi lain di bidang pendidikan atau bidang lain yang sangat berhubungan dengan bidang keahlian guru tersebut. Kegiatan ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

6. Komponen Pengabdian Masyarakat 

Komponen pengabdian meliputi bukti-bukti kegiatan-kegiatan dalam rangka mahasiswa mengabdi sebagai warga sekolah (misalnya kegiatan akreditasi, anggota/ketua panitia kegiatan di sekolah) dan juga di masyarakat (menjadi tim kepanitian di kegiatan-kegiatan masyarakat, termasuk di tempat ibadah). Kegiatan ini dibuktikan dengan sertifikat atau Surat keputusan/surat tugas atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara.

Untuk mendapatkan file Pdf Panduan Penilaian Portofolio UKMPPG, silahkan klik pada tombol download berikut ini.

<<DOWNLOAD >>

Ismanadi
BERIKAN KOMENTAR ()